Anggota Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Saiful Ilah Bupati Sidoarjo berkaitan kasus properti Sipoa Group yang menimbulkan ratusan korban penipuan calon pembeli. Kasus ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan dua tersangka dari Sipoa Grup.
Desmond J Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR RI usai koordinasi dengan Polda Jatim mengatakan, Saiful Ilah Bupati Sidoarjo akan dipanggil ke Jakarta oleh anggota Komisi III untuk menjelaskan seputar keterlibatan dalam promosi properti Sipoa.
“Kami akan memanggil semua pihak-pihak ke Jakarta. Misalnya, Bupati Sidoarjo. Dia bilang di TV bahwa bangunannya sudah siap. Hari ini kami lihat tidak sesuai dengan omongan Pak Bupati tersebut,” ujarnya.
Desmond mengatakan, berdasarkan penilaian Komisi III, Saiful Ilah bertindak seolah-olah jadi tim pemasaran untuk produk Sipoa.
“Pak Bupati selain ada juga brosur, ternyata juga jadi seperti tim marketing, tidak seperti jadi bupati dan melakukan pembelaan pada PT Sipoa ini,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Desmond, berdasarkan hasil audiensi dengan korban Sipoa dan koordinasi dengan Polda Jatim, banyak hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kepolisian terkait kasus tersebut secara menyeluruh.
“Tentunya ini tugas yang berat bagi Kepolisian,” ujarnya usai bertemu Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin Kepala Polda Jatim.
Sementara, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Sipoa. Yakni BS dan KSC, pimpinan Sipoa. Hari ini penyidik keluarkan surat perintah penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Sekadar diketahui, Kasus Sipoa Group mencuat sejak awal 2018 lalu. Ratusan korban customer merasa ditipu karena belum mendapatkan hunian rumah atau apartemen yang dijanjikan. Padahal, mereka telah membayar cicilan masing-masing antara puluhan sampai ratusan juta rupiah. Cek pengganti yang diberikan pihak Sipoa juga kebanyakan kosong.(bid/den/rst)