Rabu, 27 November 2024

Polda Jatim Menetapkan Dua Tersangka Kasus Sipoa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Para konsumen properti Sipoa Grup yang menjadi korban dugaan penipuan tergabung dalam Paguyuban P2S saat berunjuk rasa di Polda Jatim, Kamis (19/4/2018). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan surat perintah penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan properti Sipoa Group.

Kombes Pol Frans Barung Mengera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap dua orang berinisial BS dan KSC ini setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa kali.

“Kami sudah lakukan gelar perkara beberapa kali dan di dalam penyidikan ada fakta tindakan melawan hukum terhadap dua tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (19/4/2018).

Barung menegaskan, Polda Jatim menetapkan tersangka dalam kasus Sipoa ini bukan karena desakan dari pihak manapun. Sebab, sejak awal Polda Jatim bekerja profesional dan proporsional.

“Kami tetapkan tersangka bukan karena desakan demo atau lainnya, kami bekerja profesional dan proporsional,” katanya.

Menurut Barung, kasusnya memang cukup menarik perhatian publik karena korbannya banyak. Polda Jatim dalam dua hari ke depan akan merilis dan menjelaskan secara gamblang terkait kasus ini.

“Semua akan kami runtut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dalam dua hari ke depan kami gelar konferensi pers,” katanya.

Sekadar diketahui, kasus Sipoa ini dilaporkan oleh ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa ke Polda Jatim pada 18 Desember 2017 lalu.

Ratusan konsumen ini telah membayar cicilan rumah seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun. Ganti rugi yang pernah diberikan pihak Sipoa kepada korban konsumen juga dilaporkan banyak berupa cek kosong. (bid/den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs