Sidang lanjutan ZA mantan perawat National Hospital Surabaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual digelar hari ini, Kamis (19/4/2018), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda sidang kali ini, mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, tentang eksepsi yang pernah diajukan oleh terdakwa.
Dalam sidang, Agus Hamzah Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa pihaknya menolak semua eksepsi terdakwa. Eksepsi itu ditolak, karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lebih jelas dan lengkap.
“Dakwaan dari JPU sudah cukup cermat, jelas dan lengkap. Kami selaku Majelis Hakim memutuskan, bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa, tidak beralasan dan ditolak seluruhnya,” kata Agus saat membacakan putusan sela di PN Surabaya, Kamis (19/8/2018).
Mendengar putusan Majelis Hakim, M. Sholeh kuasa hukum ZA mengaku kecewa, dan menganggap putusan itu sangat memberatkan pihaknya.
Padahal menurutnya, dakwaan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa, dinilai kabur. Karena di dalam dakwaan itu, tidak mencantumkan keterangan saksi.
“Kami kecewa terhadap putusan hakim, hakim menganggap dakwaan itu sudah jelas dan cermat dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan. Bagi kami dakwaan ini hanya dua lembar. Dalam surat dakwaan, tidak ada siapa-siapa, yang menyebutkan saksi-saksi terhadap tindakan asusila itu. Kejadian ditulis hanya berdasarkan pengakuan korban saja, ditambah alat bukti pembayaran,” jelasnya.
Menurut Sholeh, putusan yang kurang lengkap seperti ini, bisa berdampak di dunia kesehatan, terutama tenaga medis, yang rentan mendapatkan perilaku kriminalisasi dari pasien.
“Jelas kalau ini dibiarkan sangat berbahaya, bagi semua rumah sakit, tenaga medis seperti perawat, dokter bisa mendapatkan dekriminalisasi oleh pasien, hanya dengan pengakuan saja. Semestinya, pidana pelecehan itu harus ada saksinya,” katanya.
Sholeh berharap, di sidang selanjutnya yaitu pokok perkara, pihak Majelis Hakim lebih berani dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang mendukung atau mengarah ke pembuktian dugaan pelecehan. Hanya menjelaskan prosedur bagaimana pelayanan yang dilakukan oleh perawat,” kata dia.
Sementara itu, Winda Irmawati istri ZA mengaku lega bisa bertemu suaminya. Namun di sisi lain, dia juga kecewa dengan putusan Majelis Hakim, yang menurutnya kurang adil.
“Saya sedikit lega bisa bertemu dengan suami. Tapi saya juga sangat menyesali putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi. Itu tidak adil bagi saya, karena dakwaannya tidak ada fakta yang terbukti, yang menyebabkan suami saya sampai sekarang terus ditahan. Kenapa harus selama ini,” kata Winda, yang tidak kuasa menahan tangis. (ang/den)