Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Absen, Sidang Lanjutan Dokter Bimanesh Ditunda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh. Foto: dok suarasurabaya.net

Sidang lanjutan perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo yang rencananya digelar pada Jumat (20/4/2018) pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, ditunda.

Penundaan itu karena Setya Novanto yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi fakta, tidak bisa memenuhi undangan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Takdir Sutan Jaksa KPK menyampaikan alasan absennya Novanto, karena sedang mempersiapkan duplik atau jawaban atas respon jaksa penuntut umum, jelang vonis hakim dalam perkara korupsi proyek KTP Elektronik.

Selain itu, Novanto juga meminta supaya agenda pemeriksaannya sebagai saksi di persidangan Dokter Bimanesh, ditunda sesudah dia mendapat vonis hakim, yang rencananya dibacakan hari Selasa (24/4/2018).

Merespon keterangan itu, Hakim Saifuddin Zuhri memutuskan menunda persidangan Bimanesh dengan agenda pemeriksaan saksi, sesudah Novanto mendapat vonis.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs