Jumat, 22 November 2024

Terkait Sengketa Wadah Kosmetik, MS Glow Tegaskan Produknya Aman

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kuasa Hukum MS Glow menunjukkan perbedaan wadah kosmetik yang menjadi sengketa. Foto: Abidin suarasurabaya.net

CV Cantik Indonesia melalui kuasa hukumnya Jarmoko mengklarifikasi bahwa produk kosmetik dari MS Glow tidak terkait problem hukum dalam masalah sengketa hak paten kemasan produk yang tengah bergulir di Polda Jatim.

Jarmoko menegaskan, bahwa MS Glow tidak ada problem secara hukum. Yang menjadi persoalan di Polda Jatim saat ini adalah sengketa hak paten pada satu jenis wadah cream kosmetik yang dipesan oleh MS Glow dari William Junarta Santoso produsen wadah kosmetik.

“Wadah cream kosmetik yang dibuat Pak William ini belakangan dilaporkan oleh pihak lain dengan tudingan menjiplak,” ujarnya, Jumat (20/4/2018).

Menurut Jarmoko, pihak MS Glow sekarang ini sudah tidak menggunakan wadah yang menjadi sengketa itu. MS Glow telah memesan wadah dengan bentuk baru dan sudah terdaftar hak patennya.

“Saya Klarifikasi biar tidak ada berita simpang siur, seolah produk MS Glow tersangkut masalah hukum. Padahal, produknya tidak masalah, tapi wadah cream salah satu jenis kosmetik yang terdapat sengketa. Kami posisinya sebagai korban. Karena kami pesan pak William, kemudian karya pak William dilaporkan pihak lain,” katanya.

Jarmoko menyakini bahwa desain wadah cream kosmetik yang dimiliki MS Glow dengan milik pelapor sangat berbeda. Namun, secara prinsip William Junarta Santoso sudah menyatakan bertanggungjawab atas semua kasus hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian serta meminta agar pihak MS Glow dilepaskan dari tanggungjawab hukum.

Sementara itu, William Junarta Santoso produsen wadah kosmetik memastikan bahwa desain yang dia buat untuk MS Glow lebih dulu ada daripada produk pelopor yang telah memiliki sertifikat hak paten. “Desain itu saya buat pada September 2016 sedangkan sertifikat hak milik pelapor terbit Juli 2017,” ujarnya.

William mengatakan, bersama tim hukumnya dia akan melawan di tanah hukum perdata dulu untuk menuntaskan sengketa hak paten. Selain itu, dia terus mengikuti proses yang berjalan di Polda Jatim.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam perkara menjiplak desain wadah kosmetik, mereka adalah Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Shandy Purnamasari, 26, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang, dan Gilang Widya Pramana, 28, warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan Machrida Febriana Wulandari (34) Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, karena merasa produk wadah kosmetiknya dijiplak. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs