Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus minuman keras (miras) oplosan, yang menewaskan tiga warga Pacar Keling Surabaya, pada Minggu (22/4/2018).
Tiga tersangka tersebut diantaranya, GT (47) warga Pacar Kembang Surabaya, KS (59) warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling dan SO (54) warga Bulak Setro Utara Surabaya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan dari ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa label, dengan ukuran 600 mililiter. Ratusan miras oplosan siap jual itu, terbukti memiliki kandungan alkohol sebesar 95 persen, yang sebelumnya telah diracik oleh tersangka.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi, pada Minggu siang ada tiga warga yang meninggal dunia akibat miras oplosan. Dari situ kami mengembangkan kasus ini, dengan mencari saksi-saksi, termasuk siapa peraciknya,” kata Rudi, kepada sejumlah awak media, pada Senin (23/4/2018), dini hari.
Polisi meminta keterangan dari tiga orang warga lainnya, yang diketahui juga ikut dalam pesta minuman keras, pada Sabtu (21/4/2018) malam dan kondisi masih hidup. Dari keterangan tiga saksi itu, polisi mulai menyelidiki penjual miras oplosan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi langsung meringkus tiga penjual miras dan menetapkannya sebagai tersangka, Senin (23/4/2018) dini hari.
“Tersangka KS dan GT merupakan penjual miras yang mematikan, yang diminum oleh tiga korban dalam pesta miras oplosan di Pacar Keling Gang 4. Kedua penjual ini memperoleh minuman itu, dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial SO,” kata dia.
Selain mengamankan ratusan botol miras, polisi juga mengamankan tiga drum plastik, berisi bahan kimia jenis alkohol, beserta peralatan meracik miras. Kepada penyidik, tersangka SO mengaku racikan miras yang dia jual, 95 persen berbahan alkohol dan ditambah sedikit air sulingan. Alkohol itu dia beli dari toko kimia.
Miras yang telah diracik itu, dia jual kepada KS dan GT, dengan harga Rp25.000 per botol, dengan ukuran 600 mililiter. Kemudian KS dan GT menjualnya kembali seharga Rp50.000 per botol. Sehingga dalam hal ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
“Untuk mememastikan apakah tiga korban meninggal itu akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para tersangka dalam pesta tersebut,” kata Rudi.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan Durasim (59) seorang warga yang meninggal pada Jumat (20/4/2018) dan diduga sebelumnya terlibat dengan pesta miras bersama tiga korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Sekedar diketahui, tiga pria warga Pacar Keling Gang 4 Tambaksari, Surabaya, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan. Ketiga orang itu di antaranya Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38).
Kompol Prayitno Kapolsek Tambaksari mengatakan, ketiga korban sempat pesta miras pada Sabtu (22/4/2018) malam. Kemudian mereka meninggal secara beruntun Minggu (22/4/2018). (ang/ino/dwi)