Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Pada sidang lanjutan hari ini, Senin (23/4/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Glen Sherwin Dunda dokter spesialis jantung yang pernah menangani Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, sebagai saksi fakta.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dokter Glen mengatakan kalau Novanto mulai menjalani rawat inap tanggal 17 September 2017, sampai tanggal 2 Oktober 2017, sehubungan penyakit jantung.
Dalam rentang waktu itu, dia mengakui sempat ada Penyidik dan Dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menanyakan kondisi kesehatan pasien tersebut.
Saksi yang sudah sejak tahun 1995 praktik di RS swasta tersebut, juga sadar kalau Setya Novanto waktu itu sedang bermasalah hukum terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Sesudah melakukan tindakan medis, Dokter Glen mempersilakan Novanto pulang karena menganggap penyakit jantung politisi Partai Golkar itu sudah sembuh.
Tapi, Dokter Glen menegaskan, pihak RS Premier Jatinegara tidak pernah memberikan hasil kesimpulan medis Novanto kepada Dokter Bimanesh atau Fredrich Yunadi pengacara, sebagai dasar rujukan untuk rawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Menurutnya, cuma pasien dan keluarganya yang bisa mendapatkan resume medis.
“Resume medis tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Itu cuma boleh dimiliki pasien atau keluarganya. Kalau ada pihak lain yang meminta, tidak akan dikasih tanpa seizin dari pasien atau keluarganya,” ujar Dokter Glen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018).
Selain itu, dia juga menilai kelas RS Medika Permata Hijau masih di bawah RS Premier Jatinegara. Dokter Glen menyebut, penilaian itu berdasarkan persepsi publik terhadap fasilitas dan pelayanan.
Berdasarkan pengalamannya, Dokter Glen mengatakan tidak pernah merujuk pasien ke rumah sakit lain yang ‘kelasnya’ tidak lebih baik dari tempatnya berpraktik.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo, Kamis (16/11/2017).
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ino/ipg)