Sekitar lima ribu pengemudi Ojek Online (Ojol) berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Mereka melakukan long march dari sekitar Gelora Bung Karno ke Jalan Gatot Subroto dan berhenti di gerbang gedung DPR. Mereka long march sambil membawa poster, spanduk dan bendera.
Ribuan pengemudi Ojol ini tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua NKRI atau disingkat Garda NKRI.
Maun, satu diantara orator aksi dari perwakilan Bogor menegaskan kalau kedatangan mereka ke DPR untuk mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang sebagai payung hukum bagi para pengemudi Ojol.
“Kita berkumpul untuk menyampaikan dan menuntut parlemen beserta pemerintah ini agar segera menerbitkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online,” ujar Maun.
Maun berharap, Jokowi Presiden dan DPR khususnya Komisi V mau mewujudkan payung hukum itu.
“Kami mohon bapak Joko Widodo dan DPR khususnya Komisi V bidang perhubungan DPR RI bersedia mau wujudkan payung hukum,” kata dia.
Beberapa tuntutan yang diinginkan Garda NKRI masing-masing minta pengakuan legal eksistensi peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
Kemudian penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar yaitu Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau
Serta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.
Sementara unjuk rasa terus berlangsung, beberapa perwakilan Ojol juga diterima komisi V untuk melakukan audiensi. (faz/tna/ipg)