Glen Sherwin Dunda dokter yang menangani Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, hari ini menjadi saksi sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Berdasarkan kesaksian dokter spesialis jantung itu, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amenemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi pengacara.
Indikasi itu terkait kesimpulan medis dari RS Premier Jatinegara yang dipakai sebagai data untuk memasukkan Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Padahal, menurut keterangan Dokter Glen, dia tidak pernah memberikan resume medis kepada Fredrich Yunadi atau Dokter Bimanesh.
Untuk mengungkap fakta itu, Takdir Sutan Jaksa KPK mengatakan pihaknya sudah meminta Setya Novanto dan Deisty Astriani Tagor istrinya, untuk memberikan kesaksian.
“Soal izin (menggunakan resume medis) nanti akan kami pastikan lewat kesaksian SN dan Ibu Deisty di persidangan mendatang. Apakah betul resume medis yang dibawa Fredrich dan diperlihatkan kepada Bimanesh sudah seizin pasien atau keluarganya,” kata Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018).
Sekadar diketahui, aturan mengenai rekam medis pasien, ada di dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran, dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
Di situ disebutkan, ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa, atau atas persetujuan tertulis pasien/keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)