Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Nasib Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan, Selasa (24/4/2018), adalah pembacaan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto Ketua PN Jakarta Pusat.

Vonis pengadilan tingkat pertama yang akan dibacakan hari ini, merupakan klimaks dari persidangan Setnov yang sudah berlangsung sekitar empat bulan, terhitung mulai 14 Desember 2017.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK menyebut, ada 99 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik, dan dihadirkan di persidangan, antara lain dari pihak keluarga, mantan/penyelenggara negara aktif, politisi, dan pengusaha/pihak swasta.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (29/3/2018), Jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, dalam pledoi pribadinya, Novanto memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan seringan-ringannya.

Selain karena tidak merasa melakukan korupsi, mantan Ketua DPR RI itu beralasan, Giovanno Farrel anaknya yang masih duduk di SMP, membutuhkan sosok seorang ayah.

Sementara itu, Pimpinan KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan terdakwa yang terungkap dalam persidangan.

Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, Setya Novanto terbukti punya peran penting dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.

“Tentunya kami berharap (Novanto) dihukum yang proporsional, karena terdakwa juga ada salahnya dalam perkara itu. Terdakwa juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, tapi kami (Pimpinan KPK) belum sepakat mengabulkannya,” ujar Agus di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Kalau putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan jaksa, KPK akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, seperti perkara korupsi lainnya yang sudah ditangani.

Sekadar diketahui, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengajukan tuntutan, supaya majelis hakim menghukum Setya Novanto.

Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, dan menyusahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukan.

Selain itu, Novanto juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan antara lain menjadi buronan, sampai memberikan keterangan yang berbelit dalam tahap penuntutan di pengadilan.

Menurut jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu terbukti mengintervensi proses penganggaran dan juga pengadaan barang/jasa dalam proyek KTP Elektronik, bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan 7,3 juta Dollar AS (setara Rp71 miliar), serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS (setara Rp1,3 miliar).

Walau KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa, Jaksa KPK tidak menuntut hukuman maksimal sesuai pasal yang bisa menjerat Novanto yaitu penjara 20 tahun, sampai penjara seumur hidup. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs