Sabtu, 23 November 2024

Surabaya Darurat Miras Oplosan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Setelah terungkapnya tiga warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya, yang meninggal karena minuman keras (miras) oplosan, Minggu (22/4/2018), beberapa kasus yang mirip mulai bermunculan.

Namun, sebagian besar kasus ini tidak terekspos dan tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi tentang korban miras oplosan yang bertumbangan ini diperoleh para pemuda Karang Taruna Surabaya.

Arif An Ketua Karang Taruna Surabaya mengatakan, sejumlah anggota Karang Taruna di beberapa kelurahan melaporkan kepadanya, bahwa ada beberapa korban meninggal akibat miras oplosan.

Senin (23/4/2018), Arif An mendapatkan informasi dari Arfan, Ketua Karang Taruna Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Ada seorang warga di kelurahan Sidodadi, Simokerto, meninggal diduga akibat miras oplosan.

Arfan, ketika dikonfirmasi menyebutkan, informasi itu dia dapatkan dari beberapa anggota Karang Taruna di Kelurahan Sidodadi. Korbannya warga di Jalan Kertopaten Gang I yang terkenal sebagai seorang “penjaga keamanan”.

“Istilahnya begitu. Di kalangan orang Madura di sana, korban memang dikenal sebagai penjaga keamanan. Kesehariannya memang mengkonsumsi miras,” ujar Arfan kepada suarasurabaya.net, Selasa (24/4/2018).

Informasi lain datang dari Anwar yang merupakan anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna di Kelurahan Rangkah, Tambaksari. Dia menyebutkan, seorang warga Rangkah meninggal Jumat (20/4/2018) malam.

“Informasi dari rekan-rekannya, memang yang bersangkutan meninggal setelah ‘minum’. Sempat dibawa ke RS Soewandhie, lalu dirujuk ke RS Dr Soetomo, tapi akhirnya meninggal. Sampai dadanya berlubang itu,” katanya.

Karang Taruna Surabaya pun mendeklarasikan gerakan Darurat Miras Oplosan. Arif An meminta seluruh anggotanya agar pro aktifitas melaporkan setiap informasi berkaitan miras oplosan.

Mulai dari kejadian, sampai indikasi penjual yang masih aktif meracik dan memperdagangkan miras oplosan. Arif memperkirakan, jumlah titik penjualan miras oplosan di Surabaya ini masih cukup banyak.

“Ada sekitar sepuluh lokasi. Kalau dari informasi yang saya dapatkan, sebenarnya praktik penjualan ini sudah lama. Saya sudah melaporkan satu lokasi ke Polsek Sukomanunggal, karena itu sudah jelas,” katanya.

Arif An juga kembali mempertanyakan tentang proses penyusunan Perda Minuman Beralkohol (Mihol). Pada prosesnya, Arif mengaku menjadi salah yang aktif mendorong pemerintah untuk mewujudkan perda tersebut.

“Karena fenomena miras oplosan di Surabaya ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dan sampai sekarang menurut saya belum tertangani dengan baik,” ujarnya.

Perda Mihol di Surabaya telah lama kandas. Perda Mihol yang pernah dibahas di Pansus DPRD Surabaya itu tidak disetujui Gubernur Jawa Timur karena Pemprov saat itu merujuk pada Peraturan Meneteri Perdagangan yang hanya menekankan “pengendalian” mihol bukan “pelarangan”.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menagih kembali draft Perda Mihol dari Pemkot Surabaya yang telah dikembalikan oleh Pemprov Jawa Timur. Dia bermaksud mendorong agar draft perda itu dibahas kembali.

Sebab, kata Mazlan, di dalam draft Perda Mihol itu, isinya bukan hanya mengatur mihol pabrikan di swalayan atau di hotel, tapi juga tentang mihol oplosan. Bahkan, dalam daftar itu juga mengatur toko bahan kimia.

Kandasnya Perda Mihol itu, kata Mazlan, menjadikan Kota Surabaya tidak memiliki aturan khusus tentang minuman beralkohol. Akibatnya, Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak peredaran mihol atau miras oplosan di Surabaya.(den/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs