Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Bersalah Korupsi, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dipotong Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya kepada negara melalui KPK.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, yang berlaku selama lima tahun sesudah dia menjalani hukuman pidananya.

Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Hakim Yanto Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar dan Ansyori Saifudin hakim anggota, siang hari ini di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai Novanto memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, seperti tercatat dalam dakwaan yang disusun Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, merugikan keuangan negara, serta melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dakwaan itu, menurut majelis hakim, terbukti dalam proses persidangan yang berlangsung sejak 14 Desember 2017, dan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, politisi, PNS serta pihak swasta.

Sebelum menyampaikan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi yang masuk kategori kejahatan luar biasa.

Menanggapi vonis majelis hakim itu, Novanto dan tim penasihat hukumnya pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa KPK yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu dari sekarang, kepada kedua pihak untuk menentukan sikap hukumnya.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs