Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Luruskan Pandangan Keliru Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan dan Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018). Foto: Biro Pers Setpres

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan berharap polemik terkait Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak diperpanjang. Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA maupun menjadi isu utama pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Penegasan itu disampaikan Moeldoko usai menggelar pertemuan empat mata dengan Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).

Moeldoko mengakui Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing belakangan menjadi komoditas pemberitaan yang menarik dan sangat berkaitan dengan situasi politik saat ini. Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres itu, dan tak terjebak pada isu yang mencuat sepotong-potong.

“Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” kata Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, tidak benar bahwa TKA asing menggeser tenaga kerja Indonesia. “Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” kata Panglima TNI 2013-2015 itu.

Moeldoko juga mengingatkan, selain TKA masuk ke Indonesia, perlu diingat bahwa Tenaga Kerja Indonesia juga membanjiri pasar internasional.

Pada kesempatan yang sama, Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan menyatakan Perpres No. 20/2018 mengenai TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA.

“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif. Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, “Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” papar Hanif Dhakiri.

Hanif menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. “Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.

Hanya saja ia menekankan, agar pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisir. “Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ungkapnya.

Hanif juga memaparkan, selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi ini, lapangan pekerjaan sudah bertambah cukup signifikan. Janji kampanye Jokowi adalah 10 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun. Jika memang janji kampanye 10 juta selama lima tahun, maka berarti per tahunnya sebanyak 2 juta.

“Data yang ada di kami menyebutkan bahwa pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja, kemudian pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya kan sudah melampaui janji kampanye,” kata Menaker terkait ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs