Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Hari ini, Rabu (25/4/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan Abdul Hakim Ketua DPRD Kota Malang non aktif sebagai saksi Sulik Lestyowati Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka.
Sebaliknya, Sulik Lestyowati diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka atas nama Abdul Hakim.
Sekitar pukul 10.15 WIB, mobil tahanan yang menjemput politisi PDI Perjuangan itu dari Rutan KPK, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Begitu turun dari mobil tahanan, Abdul Hakim yang memakai kemeja putih dilapis rompi tahanan warna oranye, langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Selain Abdul Hakim dan Sulik Lestyowati, KPK juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga Anggota DPRD Kota Malang lainnya, yaitu Hery Subiantono, Suprapto dan Tri Yudiani.
Tiga orang legislator yang sama-sama berstatus tersangka tersebut, akan dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Sulik Lestyowati.
Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status 18 Anggota DPRD Kota Malang dan Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka korupsi.
Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Pemberian itu diduga atas perintah Wali Kota Malang, untuk dibagikan kepada anggota dewan supaya memuluskan proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/iss/ipg)