Minggu, 24 November 2024

Kepala Sekolah yang Tidak Bisa Berfungsi sebagai Manager akan Dicopot

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Foto: Jose suarasurabaya.net

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengingatkan kedudukan seorang kepala sekolah adalah manager bukan guru lagi. Sebab itu Mendikbud akan mengganti kepala sekolah yang tidak bisa memajukan sekolah yang dipimpinnya.

Kepala sekolah yang tidak bisa memfungsikan diri sebagai seorang manager akan dicopot dan dikembalikan jadi guru biasa.

“Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani, tinggal diedarkan,” kata Muhadjir.

Mendikbud menyatakan tentang sanksi untuk kepala sekolah tersebut saat memberi pengarahan kepada penerima bantuan Program Revitalisasi Pendidikan Kejuruan di Hotel Kartika Candra, Rabu (25/4/2018).

Jabatan kepala sekolah juga akan dibatasi dua periode, tidak selamanya menjadi kepala sekolah.

Tapi kalau di tengah perjalanan tidak memberikan nilai tambah bagi sekolah, akan dicopot.

Status seorang kepala sekolah adalah manager karena itu sejak ditetapkan sebagai kepala tidak perlu ikut mengajar.

Kata Mendikbud, meskipun pengangkatan kepala sekolah menjadi kewenangan daerah provinsi tapi dengan adanya peraturan menteri tersebut, daerah harus menyesuaikan.

Sebab itu dalam pelaksanaannya nanti akan dibentuk tim penilai yang beranggotakan daerah dan pusat.

“Diterbitkannya Permen yang mengatur kualitas kepala sekolah yang berlaku di SMA, SMK, SMLB di bawah payung Kemendikbud diharapkan bisa mendorong kepala sekolah bekerja lebih baik lagi sebagai seorang manager,” kata Mendikbud.

Teknisnya, nanti akan dirangking seperti manager sepak bola. Kepala sekolah yang masuk 20 besar, empat ke bawah akan dikembalikan jadi guru digantikan guru lainnya. (jos/dwi/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs