Senin, 25 November 2024

DPR Minta Ombudsman Transparan soal Temuan Serbuan TKA Ilegal ke Sultra

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).‎ Foto: Faiz suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Merujuk keterangan Ombudsman, dalam sehari 70 persen penumpang penerbangan menuju Kendari merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menggunakan visa kunjungan wisata, sedangkan sisanya melalui jalur laut.

“Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA,” ujar Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).‎

Dia mendesak Ombudsman membuka temuan itu. Dalam pandangannya, temuan Ombudsman itu cukup mengejutkan.

“Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut,” tegasnya.

Bambang tidak menampik adanya TKA dari berbagai negara yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Namun, Bamsoet meyakini angkanya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

Dia justru mengajak masyarakat tak perlu khawatir soal isu serbuan TKA. Sebab, faktanya tidak seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

“Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya,” jelas Bambang.

Bambang juga menepis anggapan yang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi sebab membanjirnya TKA ilegal ke Indonesia. Bamsoet lantas mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada 2017, Kemnaker mengeluarkan izin kerja bagi 85.974 TKA dari berbagai negata. Sedangkan setahun sebelumnya, jumlah TKA ada 80.375, sedangkan pada 2015 ada 77.149 TKA.

“Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain,” terang Bamsoet.

Karena itu Bamsoet membela kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Perpres 20/2018. Sebab, pemerintah melalui perpres itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia tanpa menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan bagi TKA.

“Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, yang terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Dengan demikian investasi masuk dan ada lapangan kerja baru bagi rakyat.

“Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi – JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan nilai PDB (produk domestik bruto, red) Indonesia sudah mencapai USD 1 triliun,” pungkas Bamsoet. (faz/ino/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs