Sabtu, 23 November 2024
Sidang Fredrich Yunadi

Mantan Pewarta TV dan Tiga Orang Dokter Kembali Diminta Bersaksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (kemeja cokelat), pelit bicara usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan, Kamis (26/4/2018) ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan empat orang sebagai saksi fakta.

Seorang di antaranya Hilman Mattauch mantan kontributor televisi swasta (Metro TV), sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto pada waktu terjadi kecelakaan, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta kehadiran tiga orang dokter yang berpraktik di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Masing-masing adalah Dokter Hafil Budianto Abdulgani Dirut RS Medika Permata Hijau, Dokter Mohammad Toyibi spesialis jantung, dan Dokter Djoko Sanjoto Suhud ahli bedah.

Sebelumnya, Hilman dan tiga dokter tersebut sudah pernah memberikan keterangan pada persidangan perkara ini, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs