Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/4/2018) mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto mantan Ketua DPR RI sebagai saksi fakta.
Menurut keterangan Takdir Sutan Jaksa KPK, pihaknya butuh kesaksian Novanto, untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap di RS Medika Permata Hijau, pascakecelakaan hari Kamis (16/11/2017).
Jaksa KPK itu menambahkan, Setnov yang dua hari lalu terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek KTP Elektronik, kemarin sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.10 WIB, mobil tahanan yang mengantar Setya Novanto tiba. Begitu turun dari mobil, Deisti Astriani Tagor istrinya langsung mendampingi Novanto.
Lalu, dengan pengawalan Petugas KPK, Novanto digiring menuju ke ruang tunggu saksi yang ada di Lantai Dasar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum bersaksi, bekas orang nomor satu di Partai Golkar itu mengaku stres sesudah mendapat vonis pidana 15 tahun penjara dan hukuman tambahan, dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya stres,” katanya sambil berjalan menuju ruang tunggu saksi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo, Kamis (16/11/2017).
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)