Sabtu, 23 November 2024

Setnov Membantah Berencana Berobat di RS Medika Permata Hijau Sebelum Kecelakaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto (kemeja ungu menghadap majelis hakim) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/4/2018), kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Dokter Bimanesh adalah spesialis penyakit dalam serta konsultan ginjal dan hipertensi yang berpraktik di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto mantan Ketua DPR RI sebagai saksi fakta.

Di hadapan majelis hakim, Novanto menceritakan kronologi pelariannya dari kejaran KPK, sampai kecelakaan mobil dan menjalani perawatan di RS tempat praktik terdakwa, Kamis (16/11/2017).

Bekas orang nomor satu di Partai Golkar itu mengatakan, dia sempat menginap di sebuah hotel daerah Sentul, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017), bersama AKP Reza Pahlevi ajudannya.

Kemudian, Novanto mengaku kalau sekitar seminggu sebelum insiden kecelakaan, dia pernah berdiskusi dengan Fredrich Yunadi pengacara, terkait penyakit yang dideritanya.

Tapi, Novanto menegaskan kepada hakim kalau dia tidak punya rencana berobat di RS Medika Permata Hijau.

“Saya nggak ada rencana (berobat), Yang Mulia. Saya nggak tahu juga kalau Fredrich mengutus stafnya untuk mengecek kamar di RS Medika Permata Hijau,” ujarnya menjawab pertanyaan Machfudin Ketua Majelis Hakim, Jumat (27/4/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keterangan itu berlawanan dengan pengakuan Fredrich Yunadi, yang sebelumnya diduga sudah memesan ruang VIP untuk merawat inap Novanto, sesudah berkoordinasi dengan Dokter Bimanesh.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo, Kamis (16/11/2017).

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs