Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang bapak dan anak, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka berinisial RB (47) dan TF (22), warga Surabaya, yang merupakan tetangga dari kedua korban.
Kedua tersangka tega memperkosa dua anak yang merupakan kakak beradik, berinisial BEL (11) dan DIN (7). Tersangka mengaku kelakuan bejatnya itu berlangsung mulai Januari hingga Februari 2018.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan kedua korban sering bermain di sekitaran rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil kedua korban agar masuk ke dalam rumahnya. Tersangka sering meminta korban agar mandi di rumahnya, dengan alasan tubuh korban yang terlihat kotor. Namun setelah di kamar mandi, kedua korban mendapatkan pelecehan dari kedua tersangka.
“Setelah korban masuk ke kamar mandi dan melepas bajunya, kedua tersangka ini langsung menyetubuhi kedua korban. Kelakuan bejatnya itu sudah dia lakukan sebanyak tiga kali,” kata Ruth, Senin (30/4/2018).
Tidak hanya itu, lanjut Ruth, kedua tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapa pun. Namun, kejadian itu terbongkar saat ayah kedua korban, mengetahui anaknya sering mengeluh kesakitan ketika buang air kecil. Dari situlah, kedua korban bercerita kepada ayahnya, tentang perbuatan tersangka.
Tidak terima dengan hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Saat ini kami melakukan pendampingan kepada korban, karena pasti ada trauma,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak. (ang/ino/rst)