Sabtu, 23 November 2024

Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini, Senin (30/4/2018), mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Penetapan status hukum itu dilakukan KPK sesudah menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Mustofa selama menjabat Bupati Mojokerto periode 2010-2015, dan periode 2016-2021.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima uang suap sebanyak Rp2,7 miliar dari pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebagai tersangka pemberi suap.

“Kasus pertama, MKP disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Menurut Laode, selama menjabat Bupati Mojokerto, Mustofa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Padahal, penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sesudah menerima.

Selain menjerat Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto 2010-2015 sebagai penerima gratifikasi.

“MKP dan ZAB disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Laode.

Terkait kedua kasus tersebut, sebelumnya Tim KPK sudah melakukan rangkaian kegiatan dari tanggal 23-27 April 2018, antara lain menggeledah 31 lokasi yang terdiri dari 20 kantor/dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi di daerah Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang.

Dari kegiatan itu, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar, dokumen pengurusan izin menara telekomunikasi, serta sejumlah kendaraan berupa 6 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa 12 orang saksi. Dan, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan Bupati Mojokerto selama 20 hari ke depan, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/tna/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs