Minggu, 19 Januari 2025

KPK Mendalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Bupati Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (rompi oranye) menjadi Tahanan KPK sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (30/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK berupaya mendalami indikasi penerimaan gratifikasi berupa uang, melalui rekening pribadi anggota keluarga Mustofa.

“KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

Sedangkan untuk barang yang diduga hasil gratifikasi berbentuk kendaraan, KPK mensinyalir surat-surat kepemilikannya atas nama orang lain.

Sebelum kasus dugaan korupsi itu menjadi sorotan publik, keluarga Mustofa diketahui punya perusahaan bernama PT Mustika yang bergerak di bidang pemecah batu.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima uang suap Rp2,7 miliar dari pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Terkait kedua kasus tersebut, sebelumnya Tim KPK sudah melakukan rangkaian kegiatan dari tanggal 23-27 April 2018, antara lain menggeledah 31 lokasi yang terdiri dari 20 kantor pemerintahan/dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi di daerah Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang.

Dari kegiatan itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar, dokumen pengurusan izin menara telekomunikasi, serta sejumlah kendaraan berupa 6 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Juru Bicara KPK mengungkapkan, dari total Rp4 miliar barang bukti uang, penyidik menemukan sebanyak Rp3,7 miliar di rumah orang tua Mustofa Kamal Pasa, di daerah Kabupaten Mojokerto.

Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu tersimpan di dalam lemari kamar, dengan kondisi terbungkus kantong plastik hitam sekitar Rp700 juta, lalu ada yang di dalam sebuah kardus, dan sisanya ada dalam 3 buah tas.

Waktu penggeledahan berlangsung, menurut keterangan Febri, Mustofa ada di lokasi dan menyaksikan prosesnya.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa 12 orang saksi. Dan, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan Bupati Mojokerto di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs