Bambang Soesatyo Ketua DPR meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menertibkan administrasi dan pendataan investasi di sektor usaha digital. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada data valid tentang dana dari mancanegara yang masuk ke Indonesia untuk investasi sektor digital.
“Agar BKPM mendesak investor sektor digital untuk tertib administrasi dan pendataan investasi digital, sehingga dapat diketahui sumber dana investasinya dan dipastikan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Dia mengatakan, investasi di sektor digital memang terlihat masif. Di Indonesia pun tumbuh banyak perusahaan rintisan atau start-up.
Yang jadi persoalan, kata Bamsoet, selama ini pemerintah kesulitan melacak sumber dana pelaku usaha di sektor digital.
“Padahal dana dari luar negeri yang masuk untuk investasi digital harusnya terealisasi dengan baik,” tegasnya.
Bamsoet pun mengharapkan BKPM berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mengetahui sumber dana investasi digital yang masuk melalui administrasi dan pendataan investasi digital di BKPM.
Selain itu, Bamsoet juga meminta BKPM melakukan studi banding ke negara-negara penyimpan modal asing terkemuka seperti Singapura dan Swiss. Tujuannya adalah menyerap pengalaman kedua negara itu, terutama dalam hal regulasi.
“Lakukan benchmarking (studi banding, red) untuk mengetahui tata cara yang aman dalam menerima investasi digital sesuai peraturan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, serta melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran administrasi investasi digital dan membuat regulasi untuk mempermudah para investor dalam menginvestasikan dana untuk memperkuat perekonomian Indonesia,” jelasnya. (faz/dwi)