Jelang Ramadhan, Polrestabes Surabaya melakukan razia kepada sejumlah petugas parkir liar di Surabaya, Kamis (3/5/2018). Dari hasil razia itu, polisi mengamankan sekitar 113 jukir liar, yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan juga polsek jajaran.
Kompol Ali Purnomo Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengamanan ratusan jukir liar itu untuk menjaga ketertiban dan menjamin keamanan umum jelang Ramadhan dan pelaksanaan pertandingan Persebaya melawan Arema. Selain itu, razia dilakukan untuk memberikan peringatan pertama kepada ratusan jukir liar.
“Ini peringatan pertama ya. Jangan sampai mengulanginya lagi. Kalau mengulangi lagi, kalian bisa kena tipiring. Hukumannya bayar denda, atau dikurung sekitar enam hari sampai tiga bulan,” kata Ali kepada ratusan jukir liar, Kamis (3/5/2018).
Ratusan pria yang diamankan itu, kata Ali, diketahui sering beraksi dengan di u-turn lalu lintas maupun di tempat parkir. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan tetap yang sering meminta-minta.
“Saat ini masih pemberkasan ringan oleh rekan-rekan Polres atau Polsek. Mereka akan bayar denda, kalau tidak mau ya dikurung sekitar 6 hari atau 2 minggu,” tambahnya.
Apabila hal itu masih diulangi lagi, ratusan pria tersebut terancam pasal 504 dan 505 KUHP, dengan ancaman kurungan enam minggu hingga riga bulan. Ali menambahkan bahwa razia itu akan dilakukan secara bertahap, mulai hari ini sampai menjelang ramadhan. (ang/tna/rst)