Sabtu, 23 November 2024

Mulai Hari Ini, Setya Novanto Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto. Foto: dok suarasurabaya.net

Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, sudah menyatakan menerima vonis bersalah dan hukuman pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari Jumat (4/5/2018) ini mantan Ketua DPR RI itu akan mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Firman Wijaya penasihat hukum Novanto, sekarang pihaknya masih menunggu beberapa persyaratan administrasi seperti surat jalan dari Kepala Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

Kalau berbagai urusan teknis sudah lengkap, rencananya bekas orang nomor satu di Partai Golkar itu akan diberangkatkan ke lapas khusus narapidana kasus korupsi tersebut, siang hari ini sesudah Ibadah Sholat Jumat.

“Pagi hari ini berkas pemindahan Pak Novanto sudah diurus, tinggal menunggu persyaratan teknis seperti surat jalan dari Kepala Rutan. Kalau sudah beres semua, sesudah Sholat Jumat Pak Novanto menuju Sukamiskin, didampingi Ibu Deisty,” ujar Firman di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Kemarin, Kamis (3/5/2018), sebelum bersaksi di persidangan Fredrich Yunadi, Novanto menyatakan siap menjalani masa hukuman. Dia juga mengatakan akan belajar agama di pesantren, banyak berdoa, dan belajar menjadi masyarakat biasa.

Seperti diketahui, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dipotong Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung lima tahun sesudah menjalani hukuman pidananya.

Majelis hakim menilai Novanto memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, seperti tercatat dalam dakwaan yang disusun Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, merugikan keuangan negara, serta melakukan korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs