Minggu, 19 Januari 2025

KPK Kembali Periksa Bupati Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (rompi oranye), memberi hormat kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap, Jumat (4/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (4/5/2018).

Pemeriksaan lanjutan di kantor komisi antirasuah Jakarta Selatan ini, merupakan yang pertama kalinya sesudah Mustofa menjadi tahanan KPK.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK memeriksa Mustofa sebagai tersangka penerima suap perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, tahun 2015.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Bupati Mojokerto terpantau keluar ruang pemeriksaan, untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jumat. Sebelum masuk ke mobil tahanan, dia kembali menegaskan siap menjalani proses hukum di KPK.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Terkait kedua kasus tersebut, sebelumnya Tim KPK menggeledah 31 lokasi yang terdiri dari 20 kantor pemerintahan/dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi di daerah Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang.

Dari kegiatan itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar, dokumen pengurusan izin menara telekomunikasi, serta sejumlah kendaraan berupa 6 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa 12 orang saksi. Dan, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan Bupati Mojokerto di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs