Sabtu, 23 November 2024

Usai Salat Jumat, Novanto Berangkat ke Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto mantan Ketua DPR RI terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan sebelum berangkat ke Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018), di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, siang hari ini berangkat ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Di lapas khusus narapidana kasus korupsi itu, Novanto akan menjalani masa hukumannya, sesudah divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.45 WIB, Novanto dan beberapa orang tersangka kasus korupsi, tiba di Rutan KPK sesudah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Markas Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, Novanto keluar ruangan. Dia terlihat berpakaian santai, kaos hitam, celana jeans, sepatu kasual dan jaket kulit warna hitam.

Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Bandung, mantan Ketua DPR RI itu menghampiri kerumunan wartawan yang menunggunya di depan pagar Rutan KPK.

Pada kesempatan itu, dia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, atas kegaduhan yang terjadi sejak dia menjadi tersangka. Novanto juga mendoakan orang-orang yang membuatnya masui penjara, mendapat hidayah dari Tuhan.

“Biarlah saya sendiri yang dizalimi. Mudah-mudahan mereka yang menzalimi dimaafkan, dan tentu yang dizalimi dibalas oleh Allah SWT, baik di dunia dan di akhirat. Sekali lagi, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Seperti diketahui, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung lima tahun sesudah menjalani hukuman pidananya.

Majelis hakim menilai Novanto memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, seperti tercatat dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK.

Antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, merugikan keuangan negara, serta melakukan korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs