Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup pada Jumat (4/5/2018), pukul 15.00 WIB.
Noer Aliya Fitra (Nafit) Kasubdit Pendaftaran Haji di Jakarta mengatakan terdapat 15.044 kuota haji tersisa yang belum dilunasi, terdiri dari 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Prosentase pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92,63 persen,” kata Nafit, seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan Maluku merupakan menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan BPIH terendah, yaitu 88,63 persen. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123.
Sementara, prosentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung yang mencapai 98,57 persen. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi mengatur kuota haji Indonesia 221 ribu porsi yang terdiri dari kuota haji reguler 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.
Dengan alasan masih ada kuota tersisa, kata dia, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16-25 Mei.
Pelunasan tahap kedua, kata dia Nafit, diperuntukan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap I.
2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3. Pengajuan penggabungan suami/ istri atau anak kandung/ orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap I.
4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping.
5. Cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/ 2019 M sebanyak 5 persen.(ant/iss/ipg)