Sabtu, 23 November 2024

Majelis Hakim PTUN akan Memutuskan Status Hukum Pembubaran HTI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ratusan massa ormas HTI berkumpul di depan Gedung PTUN Jakarta, menunggu putusan hakim atas gugatan pembubaran oleh Kemenkumham, Senin (7/5/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Senin (7/5/2018), akan menggelar sidang putusan atas gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Amar putusan gugatan HTI, akan dibacakan Tri Cahya Indra Permana Hakim Ketua, didampingi Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro selaku hakim anggota.

Pantauan di lokasi, kawasan Cakung, Jakarta Timur, massa dari kelompok HTI sudah mulai berkumpul dari pukul 9.00 WIB, untuk mendengarkan langsung putusan Majelis Hakim PTUN.

Untuk menjamin keamanan dan kelancaran sidang, aparat Kepolisian dan TNI melakukan penjagaan di luar dan di dalam gedung pengadilan.

Sekadar diketahui, Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017.

Pemerintah menilai, ideologi Khilafah yang diusung HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik dan keamanan negara.

Pencabutan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, karena pemerintah menilai mekanisme pembubaran ormas melalui proses pengadilan terlalu panjang.

HTI lalu menggugat pembubarannya ke PTUN Jakarta. Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum HTI meminta SK Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI ditunda pelaksanaannya sampai ada kekuatan hukum yang mengikat.

Yusril menilai, pemerintah sudah mengabaikan asas demokrasi karena pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.

HTI juga menuntut ganti atas kerugian immateriil, karena menurutnya, pencabutan status badan hukum membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI berhenti total. (rid/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs