Mabes Polri bersama Polda Jatim berhasil mengungkap upaya penyelundupan 70 ton bawang bombay impor, yang ditemukan di Jalan Kasuari No. 35 Surabaya, Senin (7/5/2018).
Temuan puluhan ton bawang bombay asal India yang masuk ke Indonesia itu, dinilai tidak sesuai dengan ukuran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.105/kpts/SR.130/D/12/2017.
Irjen Pol Setyo Wasisto Kepala Satgas Pangan Polri mengatakan, ukuran bawang yang ditemukan itu hanya berdiameter 3,5 centimeter. Berdasarkan peraturan, ukuran tersebut tidak boleh dipasarkan. Minimal, ukuran bawang yang boleh dipasarkan harus berdiameter 5 centimeter.
Larangan itu diberlakukan, lanjut Setyo, karena keberadaan bawang tersebut bisa mengganggu bawang lokal yang tentunya merugikan para petani. Selain itu, bawang yang ditemukan itu juga termasuk bawang yang dilindungi.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menempatkan bawang-bawang tersebut di dalam kontainer. Setelah itu baru menyembunyikan bawang kecil di bawah tumpukan bawang besar. Sehingga ketika dibuka, bawang kecil tidak akan nampak karena tertutup oleh bawang besar.
“Minimal ukuran bawang yang diperbolehkan itu 5 centimeter. Tapi kalau 3,5 centimeter itu tidak boleh. Itu sudah ada dalam ketentuan Menteri Pertanian (Permentan) 105 Tahun 2017. Adanya bawang ini bisa menganggu bawang lokal dan petani merasa dirugikan,” kata Setyo, Senin (7/5/2018).
Selisih harga yang cukup jauh antara bawang impor dengan bawang lokal juga menjadi permasalahan yang besar bagi para petani dan selalu meresahkan.
Indrawati Kepala Seksi Tanaman dan Sayur Dinas Pertanian Pemkot Surabaya mengungkapkan, harga bawang lokal biasanya dijual kisaran harga Rp 20.000 hingga Rp. 23.000 per kilogram. Sementara bawang impor hanya Rp. 13.000 per kilogram. Meski lebih murah, kata Indrawati, kualitas bawang impor masih jauh dengan bawang lokal.
“Memang lebih murah, tapi kualitasnya masih bagus bawang lokal. Kalau bawang lokal itu rasanya lebih enak,” kata Indrawati.
Sebanyak 70 ton bawang yang ditemukan polisi itu merupakan sisa dari 114 ton bawang yang telah masuk ke Surabaya mulai April 2018 kemarin. Bawang lainnya yang sudah terjual pernah dipasarkan di Pasar Pabean, Pasar Wonokromo dan pasar terdekat lainnya.
Atas kasus ini, polisi mengamankan direktur utama dari PT. Jakarta Sereal. Pihak kepolisian masih mengumpulkan beberapa keterangan termasuk memanggil sejumlah saksi-saksi.
“Kami akan lakukan penegakan hukum sesuai UU No.13. Kami lihat pasal di UU pangan maupun di UU perlindungan konsumen,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, menjelang ramadhan dan lebaran ini pihaknya akan terus memantau semua komoditas. Hal ini untuk menghindari kecurangan dari oknum-oknum tertentu. (ang/tna/dwi)