Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Puluhan Ribu Benur, Empat Pengepul Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ditpolair Polda Jatim berhasil mengungkap penyulundupan 31.847 ekor benih udang atau benur ilegal, di Surabaya, Senin (7/5/2018). Tersangka saat digelandang. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ditpolair Polda Jatim berhasil mengungkap penyulundupan 31.847 ekor benih udang atau benur ilegal, di Surabaya, Senin (7/5/2018). Dari pengungkapan itu, polisi meringkus empat orang tersangka, yang merupakan pengepul besar.

AKBP Darman Kasubdit Gakum Ditpolair mengatakan para tersangka memperoleh benur dari perairan di Banyuwangi. Kemudian puluhan ribu benur itu diangkut menuju ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, benur ditempatkan ke dalam 3 box styrofoam dan akan dikirim ke Singapura dan Vietnam, dengan jalur udara.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasukkan benur ke dalam koper. Kemudian menyembunyikannya diantara tumpukan baju-baju. Sehingga ketika dibuka, hanya terlihat tumpukan baju saja.

“Nilainya cukup tinggi kalau dijual ke luar negeri. Per ekor harganya bisa mencapai Rp 200.000. Apalagi sekarang ini lagi musim penghasil benur, terutama di pantai selatan. Itu sangat merugikan negara, karena benur ini termasuk yang dilindungi,” kata Darman, saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (7/5/2018).

Dari puluhan ribu benur itu, kata Darman, apabila dirupiahkan, bisa mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Tentu tindakan tersangka itu telah melanggar peraturan lingkungan dan konservasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 31/2004 sebagaimana dibuat dengan UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan. Karena tersangka telah memperjualbelikan benur tanpa izin.

“Tindakannya itu sangat merugikan negara, termasuk mengganggu ekosistem, apalagi ini tergolong yang dilindungi ini. Sebagian benur yang diamankan oleh polisi sudah dilepaskan di perairan,” ujarnya.

Darman mengatakan bahwa pihaknya akan gencar memburu penyelundupan benur itu. Menurutnya, saat ini merupakan musim penghasil benur, yang paling banyak ditemukan di perairan selatan. Di musim itu, sangat rentan dengan pengepul nakal yang menangkap benur secara besar-besaran. Apalagi, para pelaku sudah semakin lihai dalam mengelabuhi petugas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 88 dan atau Pasal 92 UU 45 th 2009 tentang perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan hukuman penjara sebanyak 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs