Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Menghadirkan Dua Saksi Ahli di Persidangan Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan dua orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

Ahli yang dihadirkan adalah Budi Sampurna ahli kesehatan dari Universitas Indonesia dan Noor Aziz Said ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.

“Kami menghadirkan ahli kesehatan untuk membuktikan dakwaan tentang proses pemeriksaan bagi pasien yang masuk ke rumah sakit. Sedangkan, ahli hukum untuk membuktikan dalil pasal 21 UU Tipikor pada subjek hukum dan kaitannya dengan Undang-undang Advokat,” kata Takdir Subhan Jaksa KPK, Selasa (8/5/2018), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Ternyata, Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs