Seorang ayah berinisial MT (37) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Warga Dupak Surabaya ini mengaku telah melakukan aksi bejatnya mulai tahun 2014 hingga berlangsung empat kali.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat keadaan rumahnya sepi.
Tersangka yang sedang dipijat oleh anaknya itu kemudian timbul nafsu dan langsung menyetubuhi korban. Ia mengaku telah menyetubuhi anaknya hingga empat kali dalam kurun waktu 5 tahun.
Perbuatan MT terbongkar ketika korban mengeluh kesakitan kepada ibunya karena mengalami pendarahan pada kemaluannya. Saat itulah, korban menceritakan perbuatan ayahnya dan ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.
“Kami menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anaknya sendiri di sebuah kamar. Kejadian ini berlangsung dari tahun 2014 sampai dengan 2018 hingga menyebabkan luka pada kemaluan korban,” kata Ruth, Selasa (8/5/2018).
Kepada polisi, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online itu mengaku khilaf atas perbuatannya. Selama ini, tersangka sudah tidak bersama dengan istrinya lantaran sudah bercerai sejak tahun 2012. Hal itulah yang menjadi faktor ia tega melampiaskan nafsunya ke anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak. (ang/tna/ipg)