Sabtu, 23 November 2024

Keyko Ratu Mucikari Tertangkap Lagi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Yunita alias Keyko (39) kembali ditangkap dalam kasus mengendalikan prostitusi online. Keyko ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, 7 Mei 2018. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Yunita alias Keyko (39) kembali ditangkap dalam kasus mengendalikan prostitusi online. Keyko ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, 7 Mei 2018.

Keyko memiliki julukan Ratu Prostitusi Online karena pernah ditangkap Polrestabes Surabaya karena memperdagangkan 1.600 perempuan dengan sistem penawaran online. Keyko ditangkap pada tahun 2012 dan divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013.

Kali ini Keyko kembali mengendalikan prostitusi melibatkan ratusan perempuan dari tujuh Provinsi.

AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, penangkapan Keyko berawal dari patroli Siber yang dilakukan timnya di media sosial. Dalam patroli itu, tim Siber menemukan ada tawar-menawar Prostitusi Online. Lalu, pada Senin, 7 Mei, tim bergerak menangkap satu orang yang bertransaksi di Surabaya. Setelah didalami, ternyata anak buah Keyko.

“Lalu kami dikembangkan sampai di Bali dan menangkap mucikarinya (Keyko, red),” ujarnya di Kantor Humas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).

Menurut hasil pemeriksaan, Keyko sudah dua tahun menjalankan prostitusi Online ini. Dia menawarkan perempuan dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp5 juta dengan keuntungan 30 persen.

Dalam kasus ini Keyko bisa dikenakan Pasal 27 undang undang ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (bid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs