Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 60 butir pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Rabu (9/5/2018). Modusnya, pil tersebut disembunyikan di dalam perut cumi-cumi.
Pelaku yang mencoba menyelundupkan pil berjenis Trihexyphenidyl itu bernama Agustin Adi Puput. Dia merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)Lapas Lumajang bernama Rohmat Dafit Firdaus.
“Benar, kami berhasil mengamankan 60 butir (pil koplo,red),” kata Joko Siyowantororejo Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang.
Gelagat mencurigakan Puput terendus petugas sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu dia berniat mengunjungi suaminya yang divonis 1 tahun penjara juga karena kasus pil koplo.
Sesuai aturan, Puput harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan. Saat itulah Kristoka Perwira Negara staf KPLP Lumajang yang bertugas memeriksa makanan yang dibawa Puput, merasa curiga.
“Petugas mencurigai lauk cumi-cumi yang dibawa tersangka,” ujar Joko seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Lauk oseng-oseng cumi itu, kata dia, memang patut dicurigai. Pasalnya, setelah coba ditekan, teksturnya keras. Petugas pun mengamankan Puput beserta lauk cumi yang nampak lezat itu.
“Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya ada bungkusan plastik berisi pil berwarna putih,” kata Joko.
Petugas heran saat mengetahui bahwa di seluruh badan cumi itu diisi dengan pil berlogo Y itu. Dari dalam 3 perut cumi-cumi itu, diamankan pil koplo mencapai 60 butir.
“Setelah mendapat petunjuk dari Kalapas (Plh Kalapas Lumajang, Martono), kami melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tuturnya.
Selanjutnya, kasus Puput ditangani oleh pihak kepolisian. Perempuan 35 tahun itu langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lenjutan. Sedangkan pihak Lapas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dafit.
“Jika terbukti ada keterlibatan, harus diproses sesuai prosedur yang ada,” tegas Krismono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dengan kejadian ini diharapkan, petugas dari Lapas/ Rutan lain juga melakukan hal yang sama. Agar semakin jeli dan teliti saat pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan.
“Kami sudah tegaskan sebelumnya kalau kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba,” tuturnya.
Upaya Dafit untuk segera keluar untuk dari Lapas pun dipastikan tertunda. Padahal, sejatinya Dafit divonis satu tahun penjara karena melanggar UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (dwi/rst)