Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk baru berupa rekening koran perusahaan sub kontraktor PT Protelindo yang berisi informasi aliran dana pada sejumlah pihak.
Petunjuk itu didapat dari penggeledahan rumah seorang direktur perusahaan yang berstatus saksi di daerah Cibubur, Bogor, Senin (7/5/2018).
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik sedang mendalami informasi aliran dana dari petunjuk itu, apakah ada yang mengalir ke Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto.
Hari ini, Rabu (9/5/2018), KPK memeriksa 4 orang saksi untuk Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Empat orang saksi itu dari pihak swasta, ppegawai PT Protelindo dan Tower Bersama Infrastruktur.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/dwi/rst)