Kemenangan penting yang diraih oleh Persebaya Surabaya saat menjamu sang rival, Arema FC di Stadion Bung Tomo Surabaya, (6/5/2018) lalu, harus dibayar mahal. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tuan rumah berupa denda uang sebesar Rp 410 juta.
Dari surat keputusan sidang yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI, ada tiga sanksi yang diberikan kepada tim kebanggaan Arek Arek Suroboyo ini. Masing-masing adalah, tingkah laku buruk suporter dengan denda Rp 300 juta, tingkah laku buruk suporter dan pengawas pertandingan Rp 100 juta, serta tingkah laku buruk pemain sebesar Rp 10 juta.
Dilansir dari laman persebaya.id, Whisnu Sakti Buana Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Persebaya, mengaku kaget dengan rangkaian sanksi berat yang diberikan kepada Persebaya itu.
“Lho, apakah ini Komdis PSSI tidak keliru menulis sanksi. Bagi saya, sanksi ini berlebihan dan sangat memberatkan klub,” tegas Wisnu.
Karena tidak puas dengan denda besar yang diberikan oleh Komdis PSSI tersebut, Whisnu berencana mengirimkan nota banding ke Komisi Banding (Komding) otoritas tertinggi sepak bola tanah air itu.
“Kami keberatan dengan sanksi ini. Kami segera mengajukan banding,” tegas pria yang juga Wakil Walikota Surabaya itu.
Dalam perkembangan yang sama, Azrul Ananda Presiden Persebaya juga sangat menyesali sanksi berat dari Komdisi PSSI ke Persebaya. Menurut Azrul, sejatinya pihak Panpel Persebaya sudah melakukan banyak upaya untuk memastikan laga super derby Jatim dengan tensi tinggi itu berjalan lancar.
“Kami memahami bahwa ada banyak kejadian dalam pertandingan melawan Arema. Tapi kami juga sudah melakukan begitu banyak upaya preventif dan pengamanan, yang itu bisa dibilang jauh lebih maksimal dari tempat lain. Kami siap membayar denda. Tapi, dengan segala hormat, kami berharap dendanya bisa lebih fair,” tegas Azrul.
Dalam Surat Keputusan Nomor 033/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 terkait tingkah laku buruk suporter, Komdis menilai, suporter Persebaya terbukti bertingkah laku buruk melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan secara bertubi-tubi dan masal terhadap tim Arema FC sejak pemain hendak melakukan pemanasan, selama pertandingan dari segala arah khususnya dari area VIP barat.
Atas kejadian itu, akses keluar masuk pemain dan ofisial harus dijaga dan ditamengi oleh pihak kepolisian. Suporter Persebaya juga menyalakan smoke bom, petasan, flare dan atraksi semburan api dan diperkuat dengan bukti-bukti untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin pasal 70 ayat (1), Lampiran Satu, Kode Disiplin PSSI sehingga dihukum denda sebesar Rp 300 juta.
Sementara itu, Surat Keputusan Nomor 034/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 tingkah laku buruk suporter dan pengawas pertandingan, dimana suporter yang tidak teridentifikasi masuk ke dalam lapangan mengencingi gawang tim Arema FC, membalikkan nama Arema FC yang terdapat di papan skor, meludahi pemain Arema FC.
Selain itu, menurut Komdis, Panpel pertandingan terbukti membiarkan orang yang tidak berkepentingan berada di area sentel ban dan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perangkat pertandingan serta pemain lawan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin kepada pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Atas pelanggaran tersebut, Panpel Persebaya dihukum denda sebesar Rp 100 juta dan denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persebaya Surabaya. Selain itu, pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Nah, sanksi yang terakhir, dalam surat keputusan 035/L1/SK/KD-PSSI/V/2018, tentang tingkah laku buruk pemain, Oktafianus Fernando pemain Persebaya terbukti mengangkat kaki terlalu tinggi dan menendang sehingga mengenai Henro Siswanto pemain Arema FC dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Menurut Komdis, akibat tindakan itu Oktafianus Fernando mendapat Kartu Merah dan dihukum larangan bermain sebanyak dua kali pertandingan. Masing-masing saat Persebaya menjamu Persib Bandung (19/6/2018) dan bertandang ke Madura United (25/5/2018). Serta denda sebesar Rp 10 juta karena dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) d & ayat (2) Kode Disiplin PSSI. (tna/dwi)