Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai para narapidana terorisme pelaku kerusuhan dan pembunuhan anggota polisi di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob tak cukup hanya dipindahkan ke Nusakambangan.
“Lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Tidak boleh sekadar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Robikin Emhas Ketua Bidang Hukum PBNU di Jakarta, Jumat (11/5/2018), sebelum bertolak ke Kunming, Tiongkok.
Menurut Robikin, yang dilakukan para napiter itu tindakan kejahatan baru, di luar tindakan melanggar hukum yang menyebabkan mereka mendekam di Rutan Mako Brimob, sehingga tak boleh dibiarkan begitu saja.
Apabila tindakan kejahatan itu tidak ditindak secara hukum maka akan menjadi preseden buruk yang bukan tidak mungkin akan ditiru oleh napi lain di tempat lain, tambah praktisi hukum itu.
Ia mengatakan PBNU mendukung penuh pemerintah, khususnya otoritas pemberantasan terorisme dan penegak hukum agar dapat melindungi segenap warga negara Indonesia dari ancaman terorisme, dan mengajak semua pihak bersikap sama.
“Kami mengapresiasi Polri, baik karena pendekatan penanganan situasi maupun keberhasilannya memulihkan keadaan dan mengucapkan belasungkawa mendalam kepada korban yang gugur,” kata Robikin, seperti dilansir Antara.
Pada bagian lain, Robikin mengatakan Islam moderat dan toleran harus makin diarusutamakan untuk membendung berkembangnya paham radikal teroris.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan teror,” kata Robikin tegas.(ant/iss/ipg)