Selama Bulan Ramadhan 1439 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemprov Jatim dan kabupaten/kota mengalami perubahan. Perubahan dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan 1439 H.
Penjelasan tersebut disampaikan Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, seperti dalam siaran pers, Selasa (16/5/2018) pagi.
Perubahan jam kerja ini, lanjut Benny, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/3447/204.3/2018 tentang Perubahan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.
“Bagi badan/dinas/ biro di lingkungan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim yang jam kerjanya 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB,” ujarnya sambil menambahkan untuk istirahatnya pada pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 06.30 s.d 07.00 WIB,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari senin s.d kamis, serta sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Meski jam kerja ASN berkurang selama bulan puasa dibanding hari biasa, Benny menegaskan tidak mempengaruhi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemprov Jatim. Alasannya, puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah. (iss/ipg)