Selasa, 26 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Bengkulu Selatan sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan status hukum Dirwan Mahmud Bupati Bengkulu Selatan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penyidik KPK juga menetapkan Hendrati istri Bupati Bengkulu Selatan dan Nursilawati Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan sebagai tersangka penerima suap.

Suap itu diduga berasal dari Juhari, seorang kontraktor yang biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.

Keempat orang tersebut adalah mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/5/2018), di daerah Bengkulu.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Dirwan, istrinya dan Nursilawati diduga menerima suap dari Juhari sebanyak Rp98 juta.

Uang tersebut disinyalir sebagai fee atas lima buah proyek di Pemkab Bengkulu Selatan berupa pembangunan jalan dan jembatan yang akan dikerjakan oleh Juhari.

Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK menemukan indikasi uang suap tersebut bagian dari komitmen fee sebanyak Rp112 juta atau 15 persen dari keseluruhan nilai lima proyek yaitu Rp750 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Atas perbuatan yang disangkakan, Dirwan, Hendrati dan Nursilwati terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Juhari selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK melakukan penahanan keempat prang tersangka untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs