Sabtu, 23 November 2024

Aman Abdurrahman Terdakwa Teror Bom Thamrin Hadapi Tuntutan Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa perkara teror Bom Thamrin (duduk menghadap majelis hakim), bersiap mendengarkan tuntutan jaksa, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), kembali menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman.

Terdakwa yang punya nama lain Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, terindikasi sebagai orang yang merencanakan sejumlah aksi teror, salah satunya di Pos Polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

Sekitar pukul 08.45 WIB, tim jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terpantau sudah bersiap di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Lalu, tepat pukul 09.00 WIB, Hakim Akhmad Jaini selaku ketua majelis hakim, membuka sidang yang dihadiri terdakwa dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Sementara itu, pengamanan di sekitar lokasi persidangan sangat ketat. Aparat Kepolisian melakukan penjagaan mulai dari pintu gerbang sampai ruang sidang.

Setiap pengunjung yang akan masuk diperiksa petugas keamanan PN Jakarta Selatan dengan alat detektor untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke lokasi persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa sebetulnya dijadwalkan Jumat pekan lalu. Tapi sidang diundur hari ini karena waktu itu jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan, dan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena alasan teknis.

Sekadar diketahui, Aman didakwa sebagai otak sejumlah serangan teror di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta serta Bom Gereja di Samarinda.

Dalam dakwaan primer, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, subsider pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sejak tertangkap dan menjalani proses persidangan, Aman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan pengawasan Densus 88. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs