Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Terdakwa Otak Teror Bom Thamrin Hukuman Mati

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa tindak pidana terorisme (kemeja oranye) digiring Anggota Densus 88, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).

Terdakwa yang punya nama lain Oman Rochman, terindikasi sebagai orang di balik sejumlah aksi teror di Indonesia, salah satunya teror bom di Pos Polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

Selama sekitar dua jam dari pukul 09.00 WIB, tim jaksa penuntut umum bergantian membacakan hal-hal yang menjadi dasar pengajuan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta supaya terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Akhmad Jaini.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut jaksa, tuntutan maksimal itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, menghilangkan nyawa orang termasuk anak-anak, dan menyebabkan beberapa orang mengalami luka serius.

Jaksa juga tidak melihat ada faktor meringankan dari terdakwa.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati,” kata Anita Dewayani jaksa penuntut umum, Jumat (18/5/2018), di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Atas tuntutan jaksa itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu seminggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Sekadar diketahui, Aman didakwa sebagai otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah yang dilakukan sepanjang tahun 2008-2016.

Akibat dari ceramah yang dilakukan di sejumlah daerah termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melakukan aksi teror.

Antara lain Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin di Jakarta Pusat tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur tahun 2017, serta dua penembakan polisi di Kota Medan dan Bima tahun 2017. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs