Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan Mustofa di Rutan Cabang KPK, selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Mei sampai 28 Juni 2018.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, perpanjangan penahanan Mustofa itu terkait dugaan tindak pidana suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi, di Kabupaten Mojokerto.
Terkait dugaan aliran dana kepada Bupati Mojokerto dari kasus suap, hari ini Penyidik KPK memanggil empat orang saksi, untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dari penggeledahan sebelumnya.
Masing-masing saksi adalah Emiral Rangga Trenggono Collection Taskforce BCA, Indra Mardhani dan Suciratin karyawan PT Protelindo, dan Lutfi Arif Muttaqin ajudan Mustofa.
Sedangkan terkait kasus penerimaan gratifikasi, Penyidik KPK hari ini memeriksa Sulistia Hakim seorang branch manager kredit kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/iss/ipg)