Sabtu, 23 November 2024

Berikut Enam Ujaran Kebencian yang Mendapat Sanksi dari ASN

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: setkab.go.id

Setelah mengancam akan memberikan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan 6 (enam) bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

M. Ridwan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, dalam siaran persnya Jumat (18/5/2018), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang. ASN juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Berikut enam bentuk ujaran kebencian yang dilansir setkab.go.id:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” tegas M. Ridwan.

Ia menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, BKN mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mengunggah ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5/2018).(tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs