Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Ajudan Sekda Mojokerto sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Hari ini, Selasa (22/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Andika Dewantara ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto, dalam penyidikan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif) yang berstatus tersangka.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan sejauh mana pengetahuan saksi tentang proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga sudah memeriksa Mas Agoes Nirbito Moenariwasono Sekda Kota Mojokerto, untuk melengkapi berkas penyidikan Mas’ud Yunus.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Uang itu diduga ‘pelicin’ supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet selaku anak buahnya, memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs