Sabtu, 23 November 2024

Penerapan Perda Parkir di Surabaya Masih Menunggu Perwali

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Seorang pemilik kendaraan mencoba mesin parkir meter di Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya akan segera menindaklanjuti Perda tentang parkir yang telah berlaku dengan Perwali. Muhammad Mahmud, anggota Komisi C yang juga Ketua Tim Pembuat Perda DPRD Surabaya mengatakan, Perda itu mengatur semua urusan parkir. Mulai gedung, tarif parkir, dan juga asuransi.

“Perda ini sudah berlaku sambil menunggu Pemkot membangun gedung. Antara DPRD dan Pemkot sudah setuju dan dalam waktu singkat ini akan ditindaklanjuti dengan Perwali,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/5/2018).

Dia menambahkan, Perda itu juga mengatur parkir progresif. Kalau gedung parkir sudah jadi, maka ada perbedaan tarif parkir. Parkir di tepi jalan tarifnya lebih mahal. Besaran retribusinya atau tarif akan dibahas kemudian.

Saat ini Dishub juga akan segera membangun gedung-gedung parkir baru untuk mengurangi parkir di badan jalan. Seluruh uang parkir di gedung parkir akan masuk ke kas Pemkot surabaya sehingga tidak ada kebocoran lagi. Salah satunya gedung parkir lima lantai di Terminal Joyoboyo yang lebih aman, nyaman serta tarifnya lebih murah.

Terkait asuransi kehilangan kendaraan bermotor saat parkir, Mahmud menjelaskan, hanya berlaku jika kendaraan tersebut parkir di tempat parkir yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.

“Parkir tepi jalan yang dikelola Pemkot sudah otomatis dapat asuransi. Tidak berlaku di parkir mal dan pihak swasta. Kalau parkir sembarangan ya tidak tercover asuransi. Parkir yang dikelola orang-orang tertentu atau masyarakat juga tidak dapat asuransi karena tidak ada karcis parkir dari Pemkot,” kata dia.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs