Sabtu, 23 November 2024

Potensi Calon Tunggal di Pilpres 2019 Tidak Akan Ada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Adanya anggapan kemungkinan bisa terjadi calon tunggal dalam pemilu presiden 2019 tidak benar.

Ini karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah membuat draft rancangan peraturan KPU (PKPU) yang dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Dalam draft PKPU tersebut diatur yang pada intinya tidak bisa adanya bakal calon tunggal presiden maupun wakil presiden.

“Jadi kalau semua partai politik bergabung, tidak ada sisanya, tidak ada partai lain, dan semua partai mencalonkan satu pasangan ini ke KPU, maka KPU akan menolak pendaftarannya,” kata Hasyim Asy’ari anggota KPU dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Atau kemungkinan kedua, kata Hasyim, pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak mendaftarkan pasangan calon.

“Jadi kalo ada gabungan partai politik mengajukan pasangan calon, ada beberapa yang tidak bergabung di situ tetapi menjadi tidak dapat mencalonkan dir,i maka dalam situasi ini pendaftaran calon tersebut akan ditolak oleh KPU,” tegasnya.

Hasyim mengaku akan minta petunjuk komisi II karena dalam Undang-Undang belum ada yang mengatur setelah ditolak KPU selanjutnya harus bagaimana.

“Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 229 ayat 2 sebagaimana dikutip oleh KPU di dalam draft peraturan KPU, setelah kami cari-cari, tidak ada aturan yang mengatur kalau KPU menolak lalu apa? Akan kami tanyakan, karena memang tidak ada bunyi Undang-Undangnya,” jelasnya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs