Kombes (Pol) Cahyo Budi Santoso Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri mengatakan, saat ini Satgas Pangan sedang melaksanakan pekerjaannya yang sangat krusial yaitu mengawasi rantai distribusi dan memantau stok bahan pokok.
Selain itu, kata dia, Satgas Pangan juga melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait secara intens.
“Dengan keseriusan pemerintah dalam memantau harga ini diharapkan gejolak tarif yang terjadi belakangan ini diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujar Cahyo yang menjadi Keynote Speech dalam sebuah diskusi dengan tema ” Solusi Menuju Indonesia yang Berdaulat Adil dan Makmur Ketahanan Pangan” di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Menurut Cahyo, harga pangan menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah, Polri bersama beberapa kementerian telah membentuk satuan tugas yaitu Satgas Pangan yang dipimpin oleh Irjen (Pol) Setyo Wasisto Kadivhumas Polri.
Kata dia, Satuan Tugas (Satgas) ini akan melakukan pengawasan dan pengendalian harga pangan di mana di tahun-tahun sebelumnya bila menjelang kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri dan kegiatan masyarakat yang bersifat nasional, harga pangan atau pokok tidak terkendali atau naik secara drastis sehingga sangat memberatkan masyarakat. Belum lagi munculnya kartel atau mafia pangan yang sangat merugikan masyarakat.
“Masalah ini tidak dapat dibiarkan terus bergulir seakan-akan pemerintah tidak dapat mengendalikannya,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan dan pengendalian harga pangan, kata Cahyo, Satuan Tugas pangan juga melakukan pengawasan terhadap ketersediaan sembilan bahan pokok serta melakukan penegakan hukum terhadap kartel atau mafia pangan.
“Satuan tugas ini tidak hanya dibentuk di tingkat pusat tetapi juga ditingkat daerah, wilayah, guna menjaga stabilitas harga ketersediaan bahan pangan dan pendistribusiannya,” tegasnya.
Pembentukan Satgas ini, kata dia, merupakan perwujudan dari pemerintah menindaklanjuti perintah presiden yang menginginkan pada saat itu harga sembako atau harga pangan stabil.
Menurut Cahyo, Satgas Pangan terdiri dari Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perum Bulog dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta juga Polri
Langkah awal terbentuknya Satgas Pangan, kata Cahyo, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua perusahaan distributor dan sub distributor bahan kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri dalam upaya mencegah terjadinya Spekulan harga dan melaporkan posisi ketersediaan di gudangnya.
Menurut dia, mekanisme ini lebih mudah untuk melakukan pengecekan bila terjadi indikasi kelangkaan kebutuhan pokok dan akan lebih mudah dalam penindakannya.(faz/dwi/rst)