Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Hari ini, Kamis (24/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang tersangka kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legialatif di Kota Malang.
Masing-masing adalah Mochamad Anton Wali Kota Malang (non aktif), Abdul Rachman, Heri Pudji Utami, Sukarno, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti dan Ya’qud Ananda Gudban Anggota DPRD Kota Malang.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, ketujuh orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka atas namanya masing-masing.
Selain memeriksa tujuh orang tersangka yang sudah jadi Tahanan KPK, hari ini penyidik juga memanggil Nunuk Sri Rusgiyanti Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk melengkapi berkas penyidikan Mochamad Anton.
Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.
Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/ipg)