Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, seberat 2,9 kilogram.
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim mengatakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (35), warga Sokobanah Daya, Sampang Madura, yang akan mengirimkan sabu-sabu ke Pamekasan melalui jalur darat.
Pelaku berangkat menggunakan bus dari Terminal Bungurasih menuju Pamekasan. Petugas yang memperoleh informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di pintu masuk tol Suramadu, kawasan Kedung Cowek.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebuah tas yang berisi beberapa bungkus sabu-sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menaruh curiga dengan magic jar yang dibawa oleh pelaku. Meski kosong, petugas mencurigai berat magic jar yang nampak tidak wajar. Setelah dibongkar, ternyata pada alas magic jar itu, petugas menemukan bungkusan sabu-sabu lainnya, yang posisinya dililitkan di bagian alasnya.
“Meskipun memasuki ramadhan, kita tidak boleh lengah dengan kasus narkoba. Karena justru moment seperti ini yang sering dimanfaatkan oleh mereka. Apalagi modusnya makin banyak dan pelakunya semakin nekat, seperti yang satu ini,” kata Bambang, Kamis (24/5/2018).
Dari total keseluruhan, petugas menemukan temukan 8 bungkus sabu-sabu. Dari dalam magic jar, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu, seberat 1,2 kilogram. Masing-masing dengan berat bruto 326 gram, 306 gram, 216 gram, 207 gram dan 211 gram.
Sementara untuk didalam tas berwarna hitam dan biru, petugas menemukan tiga bungkus narkoba seberat 1,7 kilogram. Masing-masing bungkus, beratnya 614 gram, 597 gram dan 504 gram.
Kepada petugas, AH mengaku akan mendapatkan komisi sebesar Rp40 juta, apabila barang tersebut berhasil dikirim dan sampai ke tempat tujuannya, yaitu di Pamekasan.
“Dia ini kurir, dan disuruh mengirim ke Pamekasan. Yang menyembunyikan di magic jar itu bukan dia, tapi yang nyuruh dia. AH hanya terima jadi dan siap mengirim. Terlepas dari itu, dia ini termasuk nekat mengirimkan barang yang jelas terlarang,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ang/dwi/ipg)